Pasal 21
Persetujuan Impor Garam dicabut apabila Importir Garam: a. melanggar ketentuan larangan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Garam kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, bagi perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P; b. tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 setelah melebihi batas waktu 1 (satu) bulan sejak Persetujuan Impor Garam dibekukan; c. terbukti menyampaikan data dan/atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan Persetujuan Impor Garam, setelah Persetujuan Impor Garam diterbitkan; d. mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam Persetujuan Impor Garam tanpa persetujuan dari Menteri atau Direktur Jenderal; dan/atau
e. dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Persetujuan Impor Garam.
