PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2019 tentang KETENTUAN IMPOR GARAM
Pasal 24
Pencabutan penetapan sebagai Surveyor pelaksana Verifikasi atau penelusuran teknis impor Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ditetapkan oleh Menteri.
