PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2019 tentang KETENTUAN IMPOR GARAM
Pasal 18
(1) Importir Garam wajib menyampaikan laporan pelaksanaan impor Garam, baik teralisasi maupun tidak terealisasi, kepada Direktur Jenderal, dalam hal ini Direktur Impor Kementerian Perdagangan, setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya, dengan tembusan disampaikan kepada: a. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Kementerian Perindustrian; dan b. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id.
