Pasal 17
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan terhadap Garam yang diimpor oleh Importir Garam, yang meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai: a. jenis dan jumlah; b. spesifikasi; c. Pos Tarif/HS dan uraian barang; d. negara dan pelabuhan muat; e. waktu pengapalan; dan f. pelabuhan tujuan. (2) Hasil Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai
dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang Impor. (3) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau penelusuran teknis dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor. (4) Atas pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa dari Importir Garam yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
