PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2019 tentang KETENTUAN IMPOR GARAM
Pasal 19
Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis impor Garam kepada Direktur Jenderal setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
