PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2019 tentang KETENTUAN IMPOR GARAM
Pasal 14
Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Garam yang telah diimpornya kepada pihak lain.
