PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2019 tentang KETENTUAN IMPOR GARAM
Pasal 13
Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan sistem elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id tidak berfungsi, pengajuan permohonan Persetujuan Impor Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pengajuan perubahan Persetujuan Impor Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, dan penyampaian Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 12, disampaikan secara manual kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
