Pasal 12
(1) Selain perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Importir Garam dapat mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor Garam dalam hal terdapat perubahan mengenai jenis Garam dan Pos Tarif/HS, masa berlaku Persetujuan Impor Garam, negara asal dan pelabuhan muat, dan/atau pelabuhan tujuan Impor. (2) Untuk memperoleh perubahan Persetujuan Impor Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir Garam harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui
laman http://inatrade.kemendag.go.id kepada Direktur Jenderal, dengan mengunggah dokumen berupa: a. Persetujuan Impor Garam; dan b. Rekomendasi dari Menteri Perindustrian atau pejabat yang ditunjuk; atau c. Rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan atau pejabat yang ditunjuk. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri atau Direktur Jenderal menerbitkan perubahan Persetujuan Impor Garam dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah serta mencantumkan kode QR (Quick Response) paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan/atau tidak benar, Menteri atau Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan penolakan secara elektronik paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
