Pasal 11
(1) Importir Garam harus mengajukan perubahan Persetujuan Impor Garam apabila dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b dan Pasal 6 ayat (2) huruf a mengalami perubahan. (2) Untuk memperoleh perubahan Persetujuan Impor Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir Garam harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id kepada Direktur Jenderal, dengan mengunggah dokumen berupa: a. dokumen yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. Persetujuan Impor Garam. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri atau Direktur Jenderal menerbitkan perubahan Persetujuan Impor Garam dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah serta mencantumkan kode QR (Quick Response) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan/atau tidak benar, Menteri atau Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan penolakan secara elektronik paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
