PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2019 tentang KETENTUAN IMPOR GARAM
Pasal 10
(1) Pelabuhan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e harus pelabuhan terdekat dengan lokasi pabrik yang dimiliki oleh Importir Garam pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P. (2) Lokasi pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam Izin Usaha Industri atau izin usaha lain yang sejenis.
