PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2019 tentang KETENTUAN IMPOR GARAM
Pasal 15
(1) Setiap pelaksanaan impor Garam harus terlebih dahulu dilakukan Verifikasi atau penelusuran teknis di negara muat barang. (2) Pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
