Pasal 23
Ketentuan Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) tidak berlaku terhadap impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya: a. yang termasuk dalam Pos Tarif/HS:
7213.91.90 dengan kandungan karbon (C) lebih dari 0,6%;
7213.99.90 dengan kandungan karbon (C) lebih dari 0,6%;
7219.32.00;
7219.33.00;
7219.34.00;
7219.35.00;
7219.90.00;
7220.20.10;
7220.20.90;
7220.90.10;
7220.90.90;
7225.11.00;
7225.19.00;
7225.50.90 berupa Tin Mill Black Plate;
7226.11.10;
7226.11.90;
7226.19.10; dan
7226.19.90. b. yang dilakukan oleh:
perusahaan pemilik API-P di bidang industri otomotif dan komponennya, industri elektronika dan komponennya, industri galangan kapal dan komponennya, industri mould and dies, dan/atau industri alat besar dan komponennya;
perusahaan pemilik API-P yang telah mendapatkan penetapan sebagai Importir Jalur Prioritas oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan;
perusahaan pemilik API-P sebagai industri pengguna (user) yang memiliki Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) melalui fasilitas User Specific Duty Free Scheme (USDFS) atau fasilitas skema lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perjanjian internasional (bilateral/regional/ multilateral) yang melibatkan Pemerintah Republik INDONESIA yang memuat ketentuan mengenai impor Besi atau Baja dan Baja Paduan;
perusahaan yang mendapat fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP); dan
perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi (Kontraktor KKS Migas), perusahaan Kontrak Karya Pertambangan, perusahaan pelaksana pembangunan dan pengembangan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum, dan perusahaan pelaksana pembangunan dalam
rangka pelayanan kepentingan umum kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.
- Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A yang berbunyi sebagai berikut:
