Pasal 22
(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Besi atau Baja dan Produk Turunannya yang merupakan: a. barang impor sementara; b. barang promosi; c. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; d. barang kiriman yang diimpor melalui penyelenggara pos yang bernilai paling banyak FOB US$ 1.500,00 (seribu lima ratus dolar Amerika), dengan menggunakan pesawat udara; e. barang yang diimpor dalam jumlah kurang dari 1 (satu) Ton; f. barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam; g. barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan dan pengujian yang diimpor kembali
dalam jumlah yang paling banyak sama dengan jumlah pada saat diekspor sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB); h. barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sama dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB); i. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; j. barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud; k. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA; l. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA; m. barang pindahan; n. barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut; o. barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal; p. barang untuk keperluan proyek pemerintah yang ditujukan untuk kepentingan umum; dan/atau; q. barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. (2) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Baja Paduan yang merupakan: a. barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud; b. barang yang diimpor dalam jumlah kurang dari 1 (satu) Ton;
c. barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi; d. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; e. barang keperluan untuk kepentingan bencana alam; f. barang untuk keperluan proyek pemerintah yang ditujukan untuk kepentingan umum; dan/atau; g. barang ekspor yang ditolak oleh pembeli luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jenis dan jumlah paling banyak sama dengan pada saat diekspor. (3) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
