Pasal 16
Persetujuan Impor dicabut apabila perusahaan: a. terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan/atau Produk Turunannya yang diimpor kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), bagi perusahaan pemilik API-P; b. terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Besi atau Baja, dan/atau Baja Paduan yang diimpor kepada perusahaan lain yang tidak sesuai dengan kontrak penjualan atau bukti pemesanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), bagi perusahaan pemilik API-U; c. terbukti menggunakan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebelum dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B;
d. terbukti mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam Persetujuan Impor; e. terbukti menyampaikan data dan/atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan Persetujuan Impor, setelah Persetujuan Impor diterbitkan; f. terbukti mengimpor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan/atau Produk Turunannya yang jenisnya tidak sesuai dan/atau jumlahnya melebihi yang tercantum dalam Persetujuan Impor; dan/atau g. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Persetujuan Impor.
- Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
