Pasal 12
(1) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan terhadap impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya, yang meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai: a. negara asal dan pelabuhan muat barang; b. uraian barang dan Pos Tarif/HS; c. jenis, jumlah, dan spesifikasi barang; d. kesesuaian Besi atau Baja, dan Baja Paduan yang diimpor dengan mill certificate; e. Standar Nasional INDONESIA Wajib (SNI Wajib), bagi yang dipersyaratkan; dan f. pelabuhan tujuan. (2) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) yang bukan merupakan dokumen pelengkap pabean. (3) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor. (4) Atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Surveyor memungut imbalan jasa dari importir yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
- Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 12A dan Pasal 12B yang berbunyi sebagai berikut:
