PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 61-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 22A
Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri. 8. Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut:
