PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 61-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 23A
(1) LS sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) untuk kosmetik mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. (2) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC.1.1).
- Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M- DAG/PER/12/ 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1207
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2013
MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Oktober 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
AMIR SYAMSUDIN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
www.djpp.kemenkumham.go.id
