Pasal 19
(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor: a. Produk Tertentu yang tercakup dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; b. Produk Tertentu pakaian jadi berupa barang kiriman paling banyak 10 (sepuluh) pieces per pengiriman dan barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut yang bernilai paling banyak FOB US$ 1.000,00 (seribu dolar Amerika) per orang, dengan menggunakan pesawat udara; c. Produk Tertentu elektronika berupa barang kiriman paling banyak 2 (dua) unit per pengiriman dan barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut yang bernilai paling banyak FOB US$ 1.500,00 (seribu lima ratus dolar Amerika) per orang, dengan menggunakan pesawat udara; d. Produk Tertentu selain sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c berupa barang kiriman atau barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut yang bernilai paling banyak FOB US$ 1.500,00 (seribu lima ratus dolar Amerika) per orang, dengan menggunakan pesawat udara; e. Produk Tertentu untuk keperluan kegiatan operasi hulu minyak dan gas bumi, panas bumi dan mineral serta sektor energi lainnya;
f. Produk Tertentu yang diimpor oleh importir produsen yang www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1207 digunakan sebagai barang modal dan/atau bahan baku yang terkait dengan industrinya; dan g. Produk Tertentu yang bersifat impor sementara. (2) Impor Produk Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d yang melebihi jumlah dan/atau nilai yang ditentukan, terhadap kelebihan jumlah dan/atau nilai Produk Tertentu dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. 7. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut:
