PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 61-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 12
(1) Perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai IT-Produk Tertentu wajib menyampaikan laporan secara tertulis atas pelaksanaan impor Produk Tertentu melalui http://inatrade.kemendag.go.id. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal importasinya terealisasi atau tidak terealisasi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 3 (tiga) bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) triwulan berikutnya kepada Koordinator dan Pelaksana UPP, dan Direktur. 6. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
