Pasal 9
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 dilakukan terhadap impor Produk Tertentu,
meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. Negara dan pelabuhan muat;
b. Waktu pengapalan;
c. Pelabuhan tujuan;
d. Pos Tarif/HS dan uraian barang;
e. Nomor Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI)
untuk Produk Tertentu yang SNI-nya diberlakukan secara
wajib; dan
f. Nomor Certificate of Analysis (CoA) untuk Produk Tertentu
yang dipersyaratkan.
(2) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan
Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap
pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
(3) Atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut
imbalan
jasa
dari
IT-Produk
Tertentu
yang
besarannya
ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
4.
Pasal 10 dihapus.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1207
5.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
