PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 61-m-dag-per-8-2017 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan...
Pasal 5
Pelaksanaan Pendelegasian Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
