PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 61-m-dag-per-8-2017 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan...
Pasal 6
(1) Administrator wajib mematuhi ketentuan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang tercantum dalam dasar pengaturan penerbitan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan peraturan perundang-undangan lain di bidang perdagangan.
(2) Kepala Administrator bertanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada Menteri.
