PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 61-m-dag-per-8-2017 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan...
Pasal 4
(1) Jenis perizinan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disesuaikan dengan zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Jenis perizinan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan dasar pengaturannya tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
