PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 61-m-dag-per-8-2017 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan...
Pasal 3
(1) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan kepada Kepala Administrator. (2) Perizinan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pelaku usaha yang mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan kegiatan usaha perdagangan di KEK Tanjung Lesung.
