PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 61-m-dag-per-8-2017 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan...
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perizinan di bidang perdagangan yang telah diterbitkan kepada pelaku usaha yang berkedudukan dan menjalankan kegiatan usaha di KEK Tanjung Lesung berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/2/2015 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 333), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
