PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 61-m-dag-per-8-2017 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan...
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/2/2015 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 333), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
