PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 60-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PENGGUNAAN LOGO WARALABA
Pasal 4
(1) Pemberi Waralaba yang wajib menggunakan Logo Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: a. Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri; b. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; dan c. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri. (2) Penerima Waralaba yang wajib menggunakan Logo Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: a. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri; b. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri; c. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; dan d. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri.
