PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 60-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PENGGUNAAN LOGO WARALABA
Pasal 3
(1) Spesifikasi Logo Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Penggunaan Logo Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diletakkan atau dipasang pada tempat yang terbuka dan mudah terlihat di: a. kantor pusat; dan b. setiap outlet/gerai.
