PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 60-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PENGGUNAAN LOGO WARALABA
Pasal 5
Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba dilarang: a. mengubah bentuk Logo Waralaba; b. menyalahgunakan Logo Waralaba; dan c. memalsukan Logo Waralaba.
www.djpp.kemenkumham.go.id
