PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 60-m-dag-per-8-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 35
BAB 2 — BIDANG STANDARDISASI DAN PENGENDALIAN MUTU
(1) Balai Kalibrasi terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pelayanan Teknis Kalibrasi;
c. Seksi Pengembangan Jasa Kalibrasi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan Organisasi Balai Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
