PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 60-m-dag-per-8-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 34
BAB 2 — BIDANG STANDARDISASI DAN PENGENDALIAN MUTU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Balai Kalibrasi menyelenggarakan fungsi : a. pemberian pelayanan teknis kalibrasi; b. pelaksanaan pengembangan jasa kalibrasi; c. penyusunan rencana dan program di bidang pelayanan kalibrasi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
