PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 60-m-dag-per-8-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 36
BAB 2 — BIDANG STANDARDISASI DAN PENGENDALIAN MUTU
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, perlengkapan, tata persuratan, kearsipan, dan rumah tangga Balai. (2) Seksi Pelayanan Teknis Kalibrasi mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis kalibrasi, pemberian informasi pelayanan, evaluasi dan pelaporan pelayanan teknis kalibrasi. (3) Seksi Pengembangan Jasa Kalibrasi mempunyai tugas melakukan pengembangan jasa kalibrasi, pemeliharaan sistem mutu, evaluasi dan pelaporan pengembangan jasa kalibrasi.
