PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 60-m-dag-per-8-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 19
BAB 1 — BIDANG KEMETROLOGIAN
(1) BSML terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pelayanan Kemetrologian; c. Seksi Bimbingan Kemetrologian; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan Organisasi BSML sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
