PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 60-m-dag-per-8-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 20
BAB 1 — BIDANG KEMETROLOGIAN
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan program, urusan kepegawaian, administrasi keuangan, perlengkapan, pengelolaan Barang Milik Negara, tata persuratan, kearsipan, dan rumah tangga Balai. (2) Seksi Pelayanan Kemetrologian mempunyai tugas melakukan fasilitasi tera dan/atau tera ulang UTTP, verifikasi standar satuan ukuran metrologi legal, uji banding laboratorium metrologi legal, dan penerapan sistem mutu. (3) Seksi Bimbingan Kemetrologian mempunyai tugas melakukan penyuluhan, pemantauan dan pengawasan kemetrologian, fasilitasi pegawai berhak, pengamat tera, pengawas kemetrologian dan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kemetrologian.
