PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 60-m-dag-per-8-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 18
BAB 1 — BIDANG KEMETROLOGIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, BSML menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program Balai; b. pelaksanaan verifikasi standar satuan ukuran metrologi legal; c. pelaksanaan uji banding laboratorium metrologi legal; d. fasilitasi tera dan/atau tera ulang UTTP; e. penerapan sistem mutu;
f. fasilitasi pegawai berhak, pengamat tera, pengawas kemetrologian; g. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kemetrologian; h. pelaksanaan penyuluhan, pemantauan dan pengawasan kemetrologian; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
