PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 60-m-dag-per-8-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 12
BAB 1 — BIDANG KEMETROLOGIAN
(1) Balai SNSU terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pelayanan Teknis; c. Seksi Bimbingan Mutu; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan Organisasi Balai SNSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
