PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 60-m-dag-per-8-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 13
BAB 1 — BIDANG KEMETROLOGIAN
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, perlengkapan, tata persuratan, kearsipan, dan rumah tangga Balai. (2) Seksi Pelayanan Teknis mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan standar nasional satuan ukur untuk besaran massa dan besaran panjang serta standar satuan ukur yang digunakan dalam penyelenggaraan metrologi legal, pengembangan standar satuan ukuran, dan metode pengukuran, verifikasi standar satuan ukuran dan kalibrasi alat ukur metrologi teknis.
(3) Seksi Bimbingan Mutu mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan pengembangan mutu pelayanan serta mutu pengelolaan standar satuan ukuran.
