PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 60-m-dag-per-8-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 11
BAB 1 — BIDANG KEMETROLOGIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Balai SNSU menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana dan program Balai;
b. pelaksanaan pengelolaan standar nasional satuan ukuran untuk besaran massa dan besaran panjang serta standar satuan ukuran yang digunakan dalam penyelenggaraan metrologi legal; c. pelaksanaan pengembangan standar satuan ukuran dan metode pengukuran; d. pelaksanaan verifikasi standar satuan ukuran dan kalibrasi alat ukur metrologi teknis; e. pelaksanaan bimbingan dan pengembangan mutu pelayanan Balai; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
