PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 60-m-dag-per-7-2015 Tahun 2015 tentang PENDELEGASIAN ATAU PELIMPAHAN...
Pasal 2
(1) Kewenangan penerbitan perizinan Ekspor dan Impor berada pada Menteri. (2) Menteri mendelegasikan atau melimpahkan kewenangan penerbitan perizinan Ekspor dan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
