PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 60-m-dag-per-7-2015 Tahun 2015 tentang PENDELEGASIAN ATAU PELIMPAHAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Perizinan adalah pemberian legalitas usaha di sektor perdagangan berupa izin, pengakuan, penunjukan, penetapan, persetujuan, atau pendaftaran.
- Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
- Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
- Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan.
