PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 60-m-dag-per-7-2015 Tahun 2015 tentang PENDELEGASIAN ATAU PELIMPAHAN...
Pasal 3
(1) Dalam hal Direktur Jenderal berhalangan dalam melaksanakan kewenangan penerbitan perizinan Ekspor dan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Menteri mendelegasikan atau melimpahkan sementara kewenangan penerbitan perizinan Ekspor dan Impor kepada Inspektur Jenderal. (2) Dalam melaksanakan kewenangan penerbitan perizinan Ekspor dan Impor, Inspektur Jenderal harus berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
