PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras
Pasal 9
(1) Dalam hal terdapat perubahan keterangan atau penjelasan dalam Label, Pelaku Usaha wajib melakukan pemberitahuan. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak terjadinya perubahan. (3) Ketentuan mengenai pendaftaran Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
