Pasal 8
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan secara daring melalui portal web http://www.sipt.kemendag.go.id setelah mendapatan Hak Akses Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT).
(2) Untuk mendapatkan Hak Akses SIPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus: a. melakukan registrasi melalui portal web http://www.sipt.kemendag.go.id dengan mengisi formulir yang tersedia secara lengkap dan benar; dan b. mengunggah dokumen registrasi SIPT, berupa:
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan 3) Kartu Tanda Penduduk atau paspor penanggung jawab perusahaan, dalam bentuk Portable Document Format (PDF), Joint Photographic Experts Group (JPEG), atau Portable Network Graphics (PNG) berwarna sesuai dengan asli. (3) Pemberian Hak Akses SIPT berupa username dan password dikirim melalui surat elektronik (email) paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap dan benar. (4) Dalam hal permohonan untuk mendapatkan Hak Akses SIPT tidak dilakukan oleh penanggung jawab perusahaan, Pelaku Usaha harus mengunggah surat kuasa dari penanggung jawab perusahaan dan Kartu Tanda Penduduk atau paspor penerima kuasa. (5) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Hak Akses SIPT mengajukan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 melalui aplikasi permohonan di SIPT. (6) Dalam mengajukan permohonan sebagimana dimaksud pada ayat (5), Pelaku Usaha harus memasukan data, mengisi, dan mengunggah dokumen pendukung yang terdiri atas: a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); b. foto contoh Kemasan Beras yang telah mencantumkan Label; dan
c. formulir pernyataan mandiri yang menerangkan kebenaran atas keterangan atau penjelasan dalam Label. (7) Dalam hal SIPT tidak berfungsi karena keadaan kahar (force majeure), pendaftaran Label Kemasan Beras dilaksanakan secara manual melalui Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I dengan alamat Gedung Utama Kementerian Perdagangan, Jalan M.I. Ridwan Rais Nomor 5 Jakarta Pusat 10110.
