PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras
Pasal 10
Kewajiban pencantuman Label dalam Kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikecualikan terhadap Beras yang diperdagangkan dan dikemas secara langsung di hadapan Konsumen.
