PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras
Pasal 11
(1) Pembinaan terhadap Pelaku Usaha dalam memenuhi kewajiban pencantuman Label dilakukan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. (2) Pengawasan terhadap kewajiban pencantuman Label berdasarkan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh: a. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; dan
b. Kepala Dinas Provinsi yang membidangi urusan perdagangan. (3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara sendiri atau bersama- sama dengan melibatkan instansi teknis terkait di pusat dan/atau di daerah.
