PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras
Pasal 12
(1) Pelaku Usaha yang melanggar kewajiban dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4 ayat (3), Pasal 7, atau Pasal 9 wajib melakukan penarikan Beras dari peredaran dan dilarang memperdagangkan Beras dalam Kemasan yang tidak mencantumkan Label yang telah terdaftar. (2) Penarikan Beras dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha atas perintah Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga untuk dan atas nama Menteri. (3) Biaya penarikan Beras dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Pelaku Usaha. (4) Pelaku Usaha yang tidak melakukan penarikan Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha oleh instansi penerbit.
