PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras
Pasal 13
(1) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus telah menyesuaikan pencantuman Label berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini. (2) Dalam jangka waktu penyesuaian pencantuman Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha dapat mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dalam media selain Label, sepanjang:
a. keterangan dapat dengan mudah terlihat oleh Konsumen; atau b. media yang digunakan tidak mudah rusak, hilang atau terhapus.
