PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras
Pasal 6
(1) Pencantuman Label dalam Kemasan Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa: a. tercetak, ditempelkan atau melekat, disertakan, atau merupakan bagian dari Kemasan; dan b. menggunakan media yang tidak mudah rusak dan/atau luntur. (2) Ukuran Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan ukuran Kemasan Beras secara proporsional.
