PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras
Pasal 5
(1) Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menggunakan Bahasa INDONESIA yang jelas, mudah dibaca, dan mudah dimengerti. (2) Penggunaan bahasa, angka, dan huruf selain Bahasa INDONESIA, angka Arab, dan huruf Latin dapat digunakan jika tidak ada atau tidak dapat diciptakan padanannya.
