Pasal 9
(1) Data dan/atau informasi atas realisasi Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan APD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditampilkan dalam Dashboard secara realtime yang datanya berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (2) Data dan/atau informasi atas realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai instrumen pengawasan dan evaluasi oleh Direktur Jenderal bersama dengan kementerian atau lembaga pemerintahan non kementerian terkait. (3) Selain data dan/atau informasi atas realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir wajib melaporkan realisasi Ekspor setiap tanggal 15 (lima belas) untuk realisasi bulan sebelumnya dilengkapi dengan scan faktur pajak perusahaan kepada Direktur Jenderal melalui INATRADE dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
